Gagal

Maaf Anda telah memasukkan alamat email yang tidak valid !

Scroll To Continue With Content
https://www.instagram.com/megacareerexpo/

Jero Minta KPK Membuka Blokir Rekeningnya Karena Tidak Mempunyai Uang Untuk Membayar Listrik

Copy to clipboard copy-link
Jero Minta KPK Membuka Blokir Rekeningnya Karena Tidak Mempunyai Uang Untuk Membayar Listrik

Halo Sobat Souja, tahukah anda Mantan Menteri ESDM Jero Wacik saat ini memberikan surat permohonan kepada majelis hakim, Sumpeno, untuk membuka harta kekayaannya yang diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan Jero itu dikarenakan dirinya bingung untuk mengisi kebutuhan harian keluarganya.

 

"Saya tadi minta permohonan aset-aset yang saya miliki seperti tanah di Bali dan Bintaro. Kalau di blokir bagaimana saya mau bayar listrik. Mau belanja? Saya mohonlah kepada Majelis hakim untuk membuka blokiran yang dilakukan oleh KPK," kata Jero, ketika bersidang di Tipikor, Kamis (7/1).

 

Dalam persidangan, Sumpeno membacakan permohonan Jero. Menurutnya, Jero meminta agar pemblokiran hartanya dibuka.

 

"Terdakwa memberikan surat permohonan terkait pemblokiran rekening dan harta kekayaannya yang diblokir oleh KPK," ucap Sumpeno.

 

Diketahui sebelumnya, Jero Wacik merupakan terdakwa kasus korupsi Dana Operasional Menteri. Jero menerima tiga dakwaan. Pertama, Jero dinilai menyelewengkan Dana Operasional Menteri untuk keperluan pribadi dan keluarga. Sebesar Rp 8,4 miliar DOM digunakan Jero untuk diri sendiri dan keluarga. Korupsi DOM tersebut dilakukan Jero saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan saat ia menjadi Menteri ESDM. Dalam dakwaan kedua, Jero menerima hadiah karena jabatannya selama menjabat sebagai Menteri ESDM pada November 2011 hingga Juli 2013. Jero menerima uang untuk keperluan pribadinya sebesar Rp 10,38 miliar.

 

Terakhir, Jero didakwa menerima hadiah untuk membiayai ulang tahunnya sendiri pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa. Biaya perayaan ulang tahun Jero sebesar Rp 349 juta. Biaya tersebut dibayar oleh Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional Herman Arief Kusumo. Atas dakwaan tersebut, Jero terancam pidana sesuai Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Rizal Aditya

Rizal Aditya

Artikel Terkait

Rekomendasi Artikel

https://www.instagram.com/megacareerexpo/
https://www.instagram.com/megacareerexpo/