Gagal

Maaf Anda telah memasukkan alamat email yang tidak valid !

Tarif Angkutan Penumpang Turun 5 Persen Pada Tanggal 15 Januari Oleh Kemenhub

Copy to clipboard copy-link
Tarif Angkutan Penumpang Turun 5 Persen Pada Tanggal 15 Januari Oleh  Kemenhub

Hai Sobat Souja, Kementerian Perhubungan bakal menurunkan tarif angkutan penumpang sebesar lima persen per 15 Januari mendatang. Ini menyusul penurunan harga bensin berlaku sejak 5 Januari lalu.

 

"Penurunan tarif sebesar 5 persen untuk angkutan penumpang umum Antarkota Antarprovinsi (AKAP) Kelas Ekonomi dan tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di kantornya, Jakarta, Kamis (7/1).

 

Menurutnya, keputusan tersebut hasil diskusi dengan pengusaha transportasi umum tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda).

 

"Penurunan lima persen ini karena kan perhitungannya per kilometer per penumpang," katanya. "Turun 5 persen itu nanti akan ada kelipatannya kira-kira Rp 500. Kan kalau nggak nanti uang pengembaliannya susah."

 

Jonan mengatakan, penurunan tarif tidak berlaku untuk angkutan umum antarkota dalam provinsi (AKDP). Sebab itu menjadi wewenang kepala daerah.

 

"Kalau yang AKDP itu adalah kewenangannya para gubernur. Kalau yang kendaraan umum perkotaan itu kewenangan dari pada bupati atau wali kota, jadi tergantung perkotaan masing-masing."

 

Kendati demikian, Jonan mengaku telah mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah untuk segera menurunkan tarif angkutan umum. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo menambahkan, Ketentuan mengenai penurunan tarif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan.

 

"Ini kan regulasi tarif, beda dengan angkutan barang yang tidak ditetapkan pemerintah. Sepanjang ditetapkan oleh pemerintah maka wajib operator mematuhinya," tandas dia.

 

Berikut daftar tarif dasar, batas atas dan batas bawah terbaru:

 

Tarif Dasar

 

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) semula Rp 130 menjadi Rp 123

 

Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) semula Rp 144 menjadi Rp 135

 

Tarif Batas Atas

 

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) semula Rp 169 menjadi Rp 160

 

Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) semula Rp 189 menjadi Rp 176

 

Tarif Batas Bawah

 

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) semula Rp 104 menjadi Rp 99

 

Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) semula Rp 115 menjadi Rp 108

 

 

Rizal Aditya

Rizal Aditya

Artikel Terkait

Rekomendasi Artikel