Targetkan 20 Ribu Pengunjung, Muslim LifeFair Suguhkan Ragam Acara Menarik
Senin, 20 Maret 2023
Terima Kasih, anda telah berlangganan dengan Soulofjakarta.id, Anda akan menerima update informasi dari kami via email
Maaf Anda telah memasukkan alamat email yang tidak valid !
Hai Sobat Souja, Kementerian Perhubungan bakal menurunkan tarif angkutan penumpang sebesar lima persen per 15 Januari mendatang. Ini menyusul penurunan harga bensin berlaku sejak 5 Januari lalu.
"Penurunan tarif sebesar 5 persen untuk angkutan penumpang umum Antarkota Antarprovinsi (AKAP) Kelas Ekonomi dan tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di kantornya, Jakarta, Kamis (7/1).
Menurutnya, keputusan tersebut hasil diskusi dengan pengusaha transportasi umum tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda).
"Penurunan lima persen ini karena kan perhitungannya per kilometer per penumpang," katanya. "Turun 5 persen itu nanti akan ada kelipatannya kira-kira Rp 500. Kan kalau nggak nanti uang pengembaliannya susah."
Jonan mengatakan, penurunan tarif tidak berlaku untuk angkutan umum antarkota dalam provinsi (AKDP). Sebab itu menjadi wewenang kepala daerah.
"Kalau yang AKDP itu adalah kewenangannya para gubernur. Kalau yang kendaraan umum perkotaan itu kewenangan dari pada bupati atau wali kota, jadi tergantung perkotaan masing-masing."
Kendati demikian, Jonan mengaku telah mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah untuk segera menurunkan tarif angkutan umum. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo menambahkan, Ketentuan mengenai penurunan tarif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan.
"Ini kan regulasi tarif, beda dengan angkutan barang yang tidak ditetapkan pemerintah. Sepanjang ditetapkan oleh pemerintah maka wajib operator mematuhinya," tandas dia.
Berikut daftar tarif dasar, batas atas dan batas bawah terbaru:
Tarif Dasar
Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) semula Rp 130 menjadi Rp 123
Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) semula Rp 144 menjadi Rp 135
Tarif Batas Atas
Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) semula Rp 169 menjadi Rp 160
Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) semula Rp 189 menjadi Rp 176
Tarif Batas Bawah
Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) semula Rp 104 menjadi Rp 99
Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) semula Rp 115 menjadi Rp 108
Fans Screening Demon Slayer: To The Swordsmith Village Disajikan Dengan Exclusive Merchandise
9 Gaya Rambut Wanita untuk Wajah Bulat, Ciptakan Ilusi Tirus
Harga Tiket Museum Macan, Cara Beli, dan Fasilitasnya
Makanan yang Bisa Membuat Sobat Memiliki Suasana Hati Lebih Baik, Adem Selama Ramadhan!
Zodiak yang Memiliki Karakter Sensitif dan Melankolis, Sobat Salah Satunya, kah?
Tips Rehat Sejenak dari Sosial Media sehingga Lebih Memaknai Hidup