Gagal

Maaf Anda telah memasukkan alamat email yang tidak valid !

Hati-Hati : Menghina Jokowi Di Sosmed Akan Ditangkap Oleh Polisi

Copy to clipboard copy-link
Hati-Hati : Menghina Jokowi Di Sosmed Akan Ditangkap Oleh Polisi

Hai Sobat Souja seringkali kita lupa, menuliskan sesuatu atau menyebarkan gambar di media sosial bisa dikenai sanksi hukum. Menghina apalagi dengan konten pornografi terhadap kepala negara tentu harus dipertanggungjawabkan. Hal inilah yang kini dialami oleh Yulius Paonganan. Pemilik akun @YPaonganan itu ditangkap penyidik dari Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri di kediamannya, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (17/12) pagi tadi. Dia ditangkap lantaran menyebar konten pornografi di foto Presiden Joko Widodo. Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Bambang Waskito pelaku telah menyisipkan tulisan berbau porno dalam foto Jokowi itu.


"Pelapornya bukan Presiden Jokowi dan dalam gambar tertuang akun ada foto presiden dengan seseorang. Diakui tersangka foto itu dapat kiriman dari orang lain, di-save tapi yang jadi masalah tulisan itu," kata Bambang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/12).


Selain itu, polisi juga menduga Yulius telah menebar kebencian dalam akun media sosialnya. Untuk itu, penyidik terus mendalami kasus tersebut.


"Penyidik melihat tulisan, menganalisa dan dikenakan pasal berisi tulisan eksplisit. Polri selama ini sudah melakukan tugas pada enam terkait keluarkan SE ujaran kebencian, salah satu langkah atau bagian daripada upaya kita mencegah sarana elektronik yang dimiliki untuk merugikan orang lain," ujar dia.


Bambang tak membantah adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Bahkan, saat ini, penyidik terus mendalami keterangan Yulius untuk mengungkap pihak-pihak yang ikut terlibat. "Apakah nanti ada yang lain atau pihak lain masih di dalami," pungkasnya. Akibat perbuatannya, Yulius disangkakan telah melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf a dan e uu nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Selain itu, Yulius juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun dan denda 250 juta sampai 6 miliar. Sosok Yulius, ternyata bukan orang sembarangan. Dia merupakan dosen bergelar S3 dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Yulius juga merupakan pemimpin redaksi (Pemred) di salah satu majalah.


Namun, Bambang tidak mau menyebut nama majalah dan universitas tempat Yulius mengajar. "Sesuai data dosen dan Pemred di salah satu majalah," kata Bambang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/12).


Saat ini, polisi masih menduga motif tulisan berbau porno yang dimuat oleh Yulius dalam foto Presiden Jokowi bernuansa politis. Hanya saja, hal itu masih didalami guna menemukan titik terang.


"Mungkin secepatnya dapat perkembangan. Perasaan beliau kepada orang lain yang dikemukakan di tulisan itu terkait politik atau apa masih kita dalami," ujar dia. Dari hasil pemeriksaan sementara, dalam dua hari, Yulius telah memposting konten berbau pornografi lebih dari 200 kali. Kepada polisi, tersangka mengaku menyesali perbuatannya.


"Yang bersangkutan menyesali tindakannya, tapi kita masih dalami masih sejauh mana. Sejak 12 sampai 14 Desember tulisan yang dimuat lebih dari 200 kali dengan perkataan seperti itu," terang Bambang.


Sebelum kasus Yulius, Bareskrim Polri juga pernah menangkap Muhamad Arsyad alias Imen yang menghina Presiden Jokowi dengan menyebar foto hasil editan di Facebook. Peristiwa ini terjadi pada akhir Oktober 2014 lalu usai Jokowi memenangkan pemilihan presiden.


Dirtipideksus Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Pol Kamil Razak mengatakan, Arsyad sendiri yang membuat dan mengedit foto tidak senonoh Jokowi dan Megawati Soekarnoputri. Menurutnya, Arsad kemudian menyebarnya melalui akun Facebook bernama Arsyad Assegaf.


"MA ditangkap karena dia memuat, menyebarkan dan memperbanyak gambar pornografi (Jokowi- Megawati)," kata Kamil Razak dalam siaran persnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).


Atas perbuatannya, lanjut Kamil, pria yang berprofesi sebagai tukang tusuk sate itu disangkakan melanggar UU Pornografi dengan Pasal Pornografi sesuai UU Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman 12 Tahun Penjara.


"Tak hanya itu Polri juga melapisi dengan UU KUHP Pasal 310, 311 soal pencemaran nama baik," ucapnya.


Namun, penahanan Arsyad kemudian ditangguhkan dan kasusnya tidak dilanjutkan ke pengadilan. 


Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, kasus ini menjadi pelajar buat seluruh rakyat Indonesia utamanya yang sering bermain di media sosial. Dia berharap media sosial digunakan dengan baik.


"Jadi kita imbau, social media ini digunakan untuk komunikasi, komunikasi dalam rangka untuk meningkatkan efektif dan efisien kita dalam berbagai kegiatan. Tetapi jangan digunakan untuk masalah yang menyimpang termasuk di dalamnya adalah mengirim gambar pornografi, mengirim film-film pornografi yang itu bisa diakses oleh anak-anak dan itu yang akan berpengaruh terhadap psikologis anak. Dan ini yang harus kita lakukan penegakan hukum," jelasnya.


Saat dibebaskan, Arsyad sendiri mengaku jera bermain Facebook setelah sempat dibui karena ulah isengnya. Dia memilih kembali berdagang sate seperti sebelumnya. "Bersyukur banget bisa bebas. Dapat pengampunan dari Pak Presiden. Saya sujud syukur waktu lihat ibu saya diterima Pak Presiden," kata Arsyad.

Rizal Aditya

Rizal Aditya

Artikel Terkait

Rekomendasi Artikel