Mangkir dari Pajak. Cristiano Ronaldo Akhirnya Harus Bayar Denda Rp 302 M!
Megabintang sepakbola Real Madrid sekaligus punggawa tim nasional Portugal, Christiano Ronaldo baru-baru dikabarkan merogoh kocek cukup dalam. Pasalnya, ia harus melakukan itu agar terbebas dari ancaman kurungan 2 tahun penjara akibat kasus pengindaran pajak di Spanyol. Tak tanggung-tanggung, jumlah denda yang dibayar oleh mantan kekasih supermodel Irina Shayk yakni US$21,7 juta atau sekitar Rp302 miliar!
Cristiano diduga telah mencoba untuk melakukan penghindaran pajak lebih dari US$16 juta atau sekitar Rp223 miliar antara 2011 dan 2014. Melansir AceShowbiz, jaksa penuntut regional Madrid menuduh Ronaldo telah menggunakan sebuah perusahaan di Kepulauan Virgin untuk menciptakan layar demi menyembunyikan total pendapatannya dari kantor pajak Spanyol.Â
Pihak berwenang bersikeras ayah empat anak ini dengan sengaja menggagalkan diri saat mendeklarasikan jutaan kekayaannya yang terkait dengan hak cipta, dan secara signifikan kurang melaporkan pendapatannya selama periode tiga tahun (2011 hingga 2014). Perwakilan Ronaldo dengan tegas membantah melakukan kesalahan, namun sekarang kedua belah pihak disebut telah mencapai penyelesaian dalam kasus ini, dan Ronaldo tidak perlu menjalani hukuman kurungan penjara.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Ronaldo dilaporkan telah mengakui empat penghindaran pajak, dan setuju untuk membayar pemerintah Spanyol US$21,7 juta atau sekitar Rp302 miliar, menurut surat kabar Spanyol El Mundo. Kabar ini pertama kali muncul pada Jumat (15/6), di hari yang sama pesepakbola berusia 33 tahun ini mencetak hattrick untuk Portugal saat negaranya menahan imbang Spanyol di Piala Dunia 2018.Â
Elin Septianingsih