Gagal

Maaf Anda telah memasukkan alamat email yang tidak valid !

PLN Resmi Naikkan Tarif Listrik Rumah Tangga

Copy to clipboard copy-link
PLN Resmi Naikkan Tarif Listrik Rumah Tangga

Hari ini, PT PLN (Persero) resmi menaikkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga 1.300 volt ampere (VA). Kenaikan tarif listrik tersebut sebesar 11,6 persen dibandingkan November 2015. Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero), Benny Marbun mengatakan, pada Desember 2015, tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan berdaya 1.300 dan 2.200 VA ditetapkan sebesar Rp 1.509 per kWh. Sementara, pada November 2015, tarif golongan berdaya 1.300 dan 2.200 VA masih ditetapkan tarif sebesar Rp 1.352 per kWh. Dengan demikian, terdapat kenaikan Rp 157 per kWh atau 11,6 persen.

 

Plt Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, Bambang Dwiyanto mengatakan, sebenarnya, tarif listrik bagi rumah tangga daya 1.300 dan 2.200 VA sudah harus mengikuti mekanisme 'tariff adjustment' per 1 Januari 2015 bersamaan dengan pelanggan 10 golongan lainnya. Namun, lanjutnya, pemerintah dan PLN kala itu mengambil kebijakan untuk menunda penerapan 'tarif adjustment' pada pelanggan rumah tangga daya 1.300 dan 2.200 VA tersebut.

 

Dengan demikian, per Desember 2015, sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme 'tarif adjusment'.

 

Ke-12 golongan tarif listrik tersebut adalah rumah tangga R-1/tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA, rumah tangga R-1/TR daya 2.200 VA, rumah tangga R-2/TR daya 3.500 VA sampai 5.500 VA, dan rumah tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas. Selanjutnya, golongan bisnis B-2/TR daya 6.600VA sampai 200 kVA, bisnis B-3/tegangan menengah (TM) daya di atas 200 kVA, industri I-3/TM daya di atas 200 kVA, dan industri I-4/tegangan tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas.

 

Golongan lainnya adalah kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA, kantor pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P-3/TR, dan ayanan khusus TR/TM/TT.

 

Kendati demikian, banyak yang menilai keputusan PLN menaikkan tarif listrik sama saja dengan memukul daya beli masyarakat. "Tarif otomatis listrik melanggar konstitusi karena menyerahkan tarif listrik pada mekanisme pasar, tanpa campur tangan negara," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.

 

Tulus mengatakan listrik merupakan kebutuhan dasar yang seharusnya diatur oleh negara dan pemerintah. Tidak seharusnya tarif listrik diserahkan kepada mekanisme pasar tanpa ada intervensi dari negara. Menurut Tulus, permasalahan terkait tarif listrik adalah pasokan energi primer yang kurang akibat kesalahan pengelolaan. Karena itu, tidak tepat bila hal itu kemudian dibebankan kepada masyarakat sebagai konsumen dengan menanggung tarif otomatis. "Selain itu, kenaikan tarif yang berlaku mulai Desember 2015 juga tidak tepat waktunya karena daya beli masyarakat masih rendah. Kenaikan tarif itu akan memukul daya beli masyarakat," tuturnya.

Rizal Aditya

Rizal Aditya

Artikel Terkait

Rekomendasi Artikel