Gagal

Maaf Anda telah memasukkan alamat email yang tidak valid !

Dihukum Seumur Hidup, Pelaku Pembunuhan Ade Sara Meminta Keringanan Kepada MA

Copy to clipboard copy-link
Dihukum Seumur Hidup, Pelaku Pembunuhan Ade Sara Meminta Keringanan Kepada MA

Pembunuhan dan penganiayaan Ade Sara yang dilakukan dengan kejam oleh mantan kekasih Ade Sara, Al Hafitd bersama kekasihnya, Assyifa Ramadhani, ditetapkan akan menghabiskan sisa hidupnya dibalik penjara hingga meninggal dunia. Pasangan yang berusia muda ini berat menerima kenyataan ini, apalagi mereka belum genap 20 tahun juga.


Assyifa menyatakan keberatan dengan hukumannya, ia meminta keringanan kepada mahkamah agung. “Saya sama sekali tidak pernah merencanakan untuk membunuh korban. Saya sama sekali tidak pernah mempersiapkan alat-alat yang akan digunakan untuk membunuh korban,” ungkap Assyifa pada berkas kasasi yang dikutip dari website MA melalui detik.com (26/10/15)


Kasus pembunuhan Ade Sarah sudah 18 bulan yang lalu, tapi masih membekas di public kejadian memilukan tersebut. Gadis belia itu disiksa di dalam mobil, ditelanjangi setengah badan, dipukul, ditampar, dijambak dan diestrum badannya oleh kedua pelaku tanpa perasaan iba. Nyawa Ade Sara pun melayang akibat tisu dan kertas koran yang menyumpal mulutnya. Perlakuan mereka terhadap Ade Sara itu harus membuat kedua pelaku menerima konsekuensi berat dari MA. Walaupun kedua orang tua Ade Sarah memaafkan mereka, namun konsekuensi hukum tidak bisa mereka hindari.


“Sesungguhnya saya tidak pernah menyangka atau pun mengira bahwa tisu yang niatnya hanya menyumpal mulut korban agar tidak teriak-teriak telah menyebabkan Ade Sara meninggal.” Assyifa menyumpal mulut korban sesuai permintaan kekasihnya, Al Hafitd. Gadis ini melempar tanggung jawab kepada Hafitd karena kekasihnya tersebut yang dominan menyiksa Ade Sara dengan menyetrum korban.  Sedangkan Assyifa hanya melakukan penamparan muka Ade Sara dan penganiayaan kecil lainnya.


Assyifa memberikan pengakuan bahwa semua yang dilakukannya buat niatnya tetapi karena perintah dari Hafitd. Dia berada di dalam kondisi yang terpojokkan waktu itu di dalam mobil. Ia takut dan tertekan dengan tekanan Hafitd membuatnya bingung berbuat apa. Ketakutannya melihat penganiayaan kekasihnya kepada korban membua dirinya diam dan mengikuti perintah Hafitd. Alasannya mengikuti perintah Hafitd karena dirinya takut hal yang menimpa Ade Sarah akan terjadi dengan dirinya. Apalagi Hafitd memiliki sikap yang pemarah dan temperamental, beritahu Assyifa kepada majelis hukum.


Berniat mendapat iba dari Majelis Hukum dari hukuman yang diberikan malah Assyifa dan Hafitd mendapatkan hukuman tambahan dari MA. Dari 20 tahun penjara, mereka mendapatkan hukuman seumur hidup atau sesuai tuntutan jaksa.


Keputusan itu dituangkan majelis pada tanggal 9 juli lalu. Majelis menyatakan bahwa Assyifa Ramadhani terbukti ssecara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dilakukan secara bersma-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup terhadap terdakwa.


Semua perbuatan pasti ada konsekuensinya, begitu pun dengan perbuatan mereka terhadap Ade Sara. Seharusnya mereka berpikir panjang sebelum melakukannya, dendam membuat mereka tak berpikir panjang. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bahwa kita semua yaa, sobat Souja. Dendam nggak menyelesaikan masalah, penganiayaan gak menghasilkan kepuasaan tapi penyesalan seumur hidup seperti yang dialami kedua korban.

Fransisca Octavia M

Fransisca Octavia M

Artikel Terkait

Rekomendasi Artikel