Gagal

Maaf Anda telah memasukkan alamat email yang tidak valid !

Scroll To Continue With Content
https://www.sambilanku.id/mce/register

Bukan Kendaraan Tua, Ini Kriteria Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta

Copy to clipboard copy-link
Bukan Kendaraan Tua, Ini Kriteria Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta

Hai, sobat Souja! Razia uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta resmi diterapkan sejak Jumat (1/9/2023).

Pengemudi kendaraan yang belum maupun tidak lulus uji emisi, akan ditilang oleh Polda Metro Jaya dan diharuskan membayar denda.

Salah seorang pengemudi Toyota Inova keluaran 2019, Feri (45), sempat mengaku heran saat ditilang karena mobilnya bukanlah kendaraan tua.

Diberitakan Kompas.com, Jumat, Feri juga mengaku rutin melakukan servis dan mengganti oli kendaraan setiap 10.000 kilometer.

"Saya pikir kan razia biasa aja karena kan bukan mobil tua ya, makanya enggak tahu juga ya padahal kan mobilnya masih muda, belum lima tahun," ucap dia di lokasi uji emisi, Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat.

Lantas, apa kriteria kendaraan yang tak lulus uji emisi di Jakarta?

Kriteria kendaraan tak lulus uji emisi

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (25/8/2023), Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, razia uji emisi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi polusi udara.

Menurutnya, sanksi pengemudi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendaraan yang tak lulus uji emisi sendiri adalah kendaraan bermotor dengan hasil pengujian di atas ambang batas emisi gas buang kendaraan.

Hilkya Palembangan

Hilkya Palembangan

Artikel Terkait

Rekomendasi Artikel

https://tiket.soulofjakarta.id/