Gagal

Maaf Anda telah memasukkan alamat email yang tidak valid !

Polisi Memaksa Kliennya Untuk Mengaku, Kuasa Hukum Jessica Tidak Tega

Copy to clipboard copy-link
Polisi Memaksa Kliennya Untuk Mengaku, Kuasa Hukum Jessica Tidak Tega

Halo Sobat Souja, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo menyayangkan sikap polisi yang memaksa kliennya untuk mengaku. Menurut Yudi, pemaksaan lewat rekonstruksi itu akhirnya ditolak pihaknya. 

 

"Yang kami tolak itu, adegan yang menurut polisi ada di CCTV. Katanya penyidik menurut CCTV, tapi kita gak ngelihat malah disuruh mengikuti," ujar Yudi usai menemani kliennya melakukan adegan rekonstruksi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

 

Menurut Yudi tindakan polisi tidak sportif.

 

"Berarti dipaksa dan disuruh mengaku kan kita," lanjut Yudi.

 

Kemudian, menurut Yudi, kliennya akan menuruti adegan yang disuruh penyidik jika ia diperlihatkan CCTV itu. Ada 9 adegan dengan cabangnya yang ditolak oleh Jessica dan kuasa hukumnya. Bahkan adegan itu membuat Jessica tertekan.

 

"Ya depresilah, karena sesuatu yang dipaksakan," ungkapnya.

 

Yudi juga menceritakan salah satu adegan yang ditolaknya. Menurutnya dalam adegan CCTV dan keterangan saksi yang merupakan pegawai Olivier, Jessica bertanya ke pegawai tersebut. 

 

"Apa yang dicampur ke dalam kopi?"

 

Namun menurut Yudi, kliennya tak pernah mengucapkan kata itu. "Pegawai Olivier gak benar, Jessica gak ada ngomong begitu, ya kita tolaklah," jelasnya.

 

Yudi pun menyayangkan sikap kepolisian yang memaksakan Jessica untuk mengakui apa yang tak ia perbuat. Yudi memang menolak 9 adegan tersebut. Pasalnya ia merasa polisi tak punya alat bukti, namun memaksa tersangka untuk mengakui lewat rekonstruksi.

 

"Itu kan kita dipaksa mengaku, jelas-jelas tak ada perbuatan Jessica menuang racun di kopi," bebernya.

 

Tidak hanya itu, Yudi juga menegaskan bahwa dirinya belum diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) rekonstruksi sebanyak 50 lembar.

 

"Belum kita belum terima BAP, terima nanti kalo sudah P21," tandasnya.

 

Rekonstruksi pertama yang dilakukan, tersangka Jessica Kumala Wongso yang diduga meracuni I Wayan Mirna di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, sudah selesai. Rekonstruksi terjadi selama 10 jam di Kafe tersebut dengan dua adegan. Kafe Oliver pun sudah dipadati pengujung usai rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Rizal Aditya

Rizal Aditya

Artikel Terkait

Rekomendasi Artikel